Ternate- Istanafm.com. Penjualan Rokok Ilegal di wilayah Pertambagan di Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya di Desa Lelilef dan sekitarnya masih sangat marak.
Adapun Rokok Ilegal yang diperjual belikan secara Ilegal itu diantaranya: Humer Merah dan Putih, Martil, Sniper dan Rokok Bsj. Empat merek Rokok Ilegal ini yang paling laris dipasaran karena harganya juga murah.
Aswan salah satu pekerja di PT. IWIP yang juga sebagai pedagang, saat dihubungi Istanafm.com Rabu 29/07/2026 menjelaskan bahwa, peredaran Rokok Ilegal ini sudah lama, tetapi biasa-biasa saja, karena tidak ada Petugas Bea Cukai yang melakukan penertiban dilapangan, ujar Aswan.
Lanjut Aswan bahwa akibat dari peredaran gelap Rokok Ilegal, mereka sebagai pedagang merasa sangat dirugikan. Karena Rokok Legal yang mereka jual itu pembayaran pajaknya jelas dan tidak merugikan Negara, sembur Aswan.
Ditempat terpisah Kepala Bagian Humas Kantor Bea Cukai Ternate Ary P. Sanjaya, dalam siaran Persnya kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa, keterbatasan jumlah personel Bea Cukai, yang menjadi kendala utama, sehingga Petugas lambat melakukan Tindakan Penyitaan terhadap penjualan Rokok Ilegal, ujar Ary P. Sanjaya. (Jaja On)