Next Post

Benahi Tata Kelola, Unkhair Gelar Sosialisasi OTK dan Statuta

4d6b9c45-8c32-46c2-bb93-c83c88c1ba0b

Ternate – istanafm.com. Universitas Khairun (Unkhair) terus memperkuat transformasi kelembagaan melalui Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja (OTK), Statuta Universitas Khairun, serta Layanan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Nuku, Lantai 4 Gedung Rektorat Kampus II Unkhair, Ternate, Selasa, 13 Januari 2026 itu, menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia.

Rektor Unkhair, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, dalam sambutannya mengatakan Unkhair saat ini berada pada fase krusial yang menuntut penguatan sistem kepemimpinan, kepastian regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia yang berbasis merit sistem.

“OTK mengatur struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan, sementara statuta menjadi rujukan tertinggi bagi seluruh kebijakan akademik dan non-akademik,” ujar Rektor.

Menurutnya, pemahaman dan implementasi OTK serta statuta secara konsisten merupakan tanggung jawab seluruh pimpinan dan sivitas akademika. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi agar setiap kebijakan dan program berjalan dalam satu koridor regulasi yang saling menguatkan.

Rektor juga menegaskan bahwa mutasi ASN harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam forum tersebut, ia membuka ruang dialog terkait dinamika penerapan OTK dan statuta, termasuk polemik tahapan penjaringan dekan di sejumlah fakultas.

“Saya berharap forum ini dapat meluruskan berbagai miskomunikasi secara terbuka dan konstruktif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Transformasi Biro Organisasi dan SDM Kemdiktisaintek, Widodo Budi Siswanto, S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa kebijakan OTK dan statuta terus berkembang mengikuti perubahan regulasi nasional serta kebutuhan organisasi perguruan tinggi.

Penataan organisasi, kata Widodo, merupakan amanat reformasi birokrasi yang mencakup penyederhanaan struktur serta peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Ia menekankan pentingnya OTK dalam mendukung pembangunan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) di perguruan tinggi.

“Tata kelola yang baik tercermin dari capaian kinerja organisasi, menurunnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Widodo juga memaparkan perubahan nomenklatur, susunan organ universitas dan fakultas, peran lembaga penjaminan mutu, hingga penataan biro dan jabatan fungsional sesuai regulasi terbaru. Ia mengingatkan pentingnya penyusunan rincian tugas sebagai turunan OTK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarunit kerja.

Selain itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Organisasi dan SDM Kemdiktisaintek, Indra Utama Barus, SE, menjelaskan kewajiban pengaktifan kembali dosen setelah menyelesaikan tugas belajar sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022.

Menurut Indra, dosen yang telah selesai, tidak selesai, maupun dibatalkan tugas belajarnya tetap wajib diaktifkan kembali dalam jabatan fungsional. Hal ini menjadi syarat pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD) selama empat semester di sistem SISTER, khususnya bagi dosen yang akan mengusulkan kenaikan jabatan.

Ia juga mengingatkan dosen yang telah berakhir masa tugas belajarnya wajib melapor paling lambat 15 hari. Apabila tidak melapor, pimpinan satuan kerja wajib menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Dosen yang tidak menyelesaikan studi juga akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan tetap wajib menjalani ikatan dinas.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Mutasi Kemdiktisaintek, Purwadi, S.Si., memaparkan secara teknis mekanisme kenaikan pangkat, jabatan fungsional, serta prosedur layanan mutasi ASN.

Proses kenaikan pangkat, kata dia kini dilakukan setiap bulan melalui sistem pengusulan berbasis SIASN, dengan ketentuan ketat terkait pemenuhan angka kredit, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta batasan perbaikan usulan. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11