Ternate – Istanafm.com. Penyidik Polsek Ternate Selatan masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerkosaan yang menjerat Ardichon alias AC (19) terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Ternate Selatan.
Berkas tahap I yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Ternate dinyatakan belum lengkap (P-19).
“Jaksa memberi sejumlah petunjuk; kami sedang penuhi. Besok berkas kami kirim lagi,” kata Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahruddin, Rabu, 15 Juni 2025.
Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), polisi akan masuk tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa.
Ardichon ditahan sejak 21 April 2025 melalui surat perintah penahanan Nomor SP.HAN/10/IV/2025.
Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, atau Pasal 289 KUHP; subsider Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rifal Amir)