Ternate – istanafm.com. Kepolisian Resor Ternate menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ternate, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Selasa, 24 Juni 2025.
Tersangka berinisial RA diduga melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyerahan tahap dua ini dilakukan Unit Resmob Polres Ternate di kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
Dalam proses itu, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam.
Kepala Polres Ternate, Ajun Komisaris Besar Anita Ratna Yulianto, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Ternate.
“Dengan penyerahan tahap dua ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa. Kami pastikan keadilan bagi korban,” kata Anita. (Rifal Amir)