Ternate- Istanafm.com: Dokumen Syarat Pencalonan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang menggantikan mendiang suaminya Benny Laos, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum itu sudah sesuai mekanisme jelas Agus Tampilan, S.H., Prktisi Hukum kepada Istanafm.com, senin 28/10/2024.
Lebih jauh dijelaskan Agus Tampilan bahwa, “Semua dokumen syarat calon Gubernur yang disung oleh Partai Nasdem, PPP, PKB, Demokrat, Garuda, PIS dan Partai Buruh itu sudah sesuaai dengan perundang-undagan, maupun peraturan KPU”, kata Agus Tampilan.
Agus Tampilan juga menambahkan bahwa, “Sherly Tjoanda dinyatakan lolos dalam proses administrasi syarat calon telah memenuhi ketentuan sebagai calon Gubernur pengganti Benny Laos. Sehingga sudah tidak ada lagi polemik ditengah-tengah masyarakat terkait dengan administrasi syarat calon Gubernur yang berpasangaan dengan mantan Kepala Kemenag Provinsi Maluku Utara Sarbin Sehe”, jelas Agus.
Agus juga menambahkan bahwa, “Dengan lolosnya Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur, maka pertarungan Pilkada secara serentak diwilayah Provinsi Maluku Utara ini akan berjalan sesuai ketentuan. Yang terpenting kata Pengacara yang murah senyum ini bahwa, seluruh tahapan Pilkada sedang berjalan sesuai mekanisme. Sehingga dia berharap Pilkada Gubernur yang nantinya dilaksanakan pada 27/11/2024 mendatang dapat melahirkan Pemimpin Maluku Utara yang memiliki komitmen yang kuat, untuk memajukan daerah ini, serta mampu mewujudkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi”, kata Agus Tampilan. (Jaja On).