Ternate – istanafm.com. Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengambil langkah menonaktifkan satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat dalam kasus pemukulan terhadap dua jurnalis Komunitas Pers Liputan Kota (PELITA) Ternate.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menanggapi kasus kekerasan yang menimpa M. Julfikram Suhadi (Tribun Ternate) dan Fitriyanti Safar (Halmaheraraya.id).
“Pelaku dari Satpol PP yang merupakan ASN, atas nama Mudasir, telah kami izinkan sementara dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Samin, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang sedang menjalani proses hukum, terutama jika ditahan oleh penegak hukum, dapat dihentikan sementara darinya.
“Sesuai PP, kalau ASN ditahan oleh penegak hukum, maka status kepegawaiannya dinonaktifkan sementara, sambil menunggu proses hukum selesai,” katanya.
BKPSDM akan mengambil keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan sebelum mengambil keputusan lanjutan terhadap status kepegawaian Mudasir.
“Kalau putusan pengadilan di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali setelah menjalani hukuman. Tapi jika putusannya di atas dua tahun, maka akan dihentikan secara permanen dari status PNS,” tegas Samin.
Seperti diketahui, kasus pemukulan terhadap dua jurnalis terjadi saat meliput aksi mahasiswa pada akhir Februari lalu. Insiden ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers, karena dinilai mencederai kebebasan pers dan keamanan kerja jurnalis di lapangan. (Rifal Amir)