Ternate — istanafm.com. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengungkap dua kasus peredaran narkotika jaringan lintas daerah selama April hingga Mei 2025. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja dengan total berat mencapai lebih dari 1,5 kilogram.
Kepala BNNP Maluku Utara, Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 6 April 2025. Seorang pria berinisial MA (45), warga Kota Tidore Kepulauan, ditangkap di sebuah jasa ekspedisi di Kota Ternate saat hendak mengambil paket berisi narkotika jenis sabu seberat 21,36 gram.
“Paket tersebut dikamuflase dalam kotak massage gun berwarna hitam. MA merupakan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah,” ujar Budi, Kamis (12/6/2025).
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 13 Mei 2025, setelah BNNP Maluku Utara menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait pengiriman paket berisi narkotika dari Medan ke Ternate. Paket diterima oleh seorang petugas keamanan kantor pemerintah, dan ditujukan kepada AT (Akbar Taher), karyawan PT Harita MSP di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Tim pemberantasan kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap AT. Dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya, petugas menyita sabu seberat 51 gram dan ganja seberat 777 gram, serta sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik kemasan, dan uang tunai.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia bekerja sama dengan rekan kerjanya, IS (Irawan Sangadji alias Wangkep), yang sempat melarikan diri. Petugas BNNP Malut bersama Satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan akhirnya berhasil menangkap IS pada 15 Mei 2025.
Kepada para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
BNNP Maluku Utara mencatat, dari seluruh pengungkapan dalam dua kasus tersebut, total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 72,36 gram sabu dan 1.524,58 gram ganja. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 400 juta dan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 8.000 orang.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” kata Budi Mulyanto. (Rifal Amir)