Next Post

BPN Malut Tanggapi Soal Lahan Ubo-Ubo

ab5b078d-f841-421e-93b2-a671b5405f27

Ternate – istanafm.com. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku Utara, Stanley, S.E., SiT., M.M., mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan lahan yang dialami warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara melayangkan somasi kedua kepada ratusan warga yang menempati lahan milik Polri. Somasi tersebut meminta warga mengosongkan lahan dalam waktu 60 hari.

Dasar somasi adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Brimob, yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara.

Sementara, status lahan milik Brimob seluas 4,5 hektare itu kini dihuni warga sekitar 167 Kepala Keluarga (KK).

Menurut Stanley, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah yang telah dihibahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.

“Saya baru menerima informasi bahwa lahan di Kelurahan Ubo-Ubo merupakan aset pemerintah yang telah dihibahkan kepada Polda Maluku Utara,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima data atau laporan rinci mengenai sengketa tersebut.

“Setelah hibah, lahan itu kemudian ditempati oleh sejumlah pensiunan polisi. Informasi yang saya terima seperti itu. Namun, apakah benar atau tidak, kami belum bisa memastikan karena belum ada laporan masuk,” jelasnya.

Stanley juga menyoroti adanya klaim dari warga terhadap lahan tersebut, yang saat ini diklaim oleh institusi kepolisian. Ia menyebut, dalam perkembangan kasus ini muncul pihak ketiga yang diduga menjadi korban transaksi jual-beli lahan.

“Menurut informasi yang kami terima, lahan itu diperjualbelikan dan pihak ketiga yang membeli tidak mengetahui status aslinya. Mereka menjadi korban,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Ternate untuk segera menyelesaikan persoalan ini, mengingat status lahan tersebut berkaitan dengan aset daerah dan telah lama bermasalah.

“Ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Dulunya lahan itu dihibahkan, tetapi ada juga masyarakat yang telah lama tinggal di sana, termasuk pensiunan anggota kepolisian,” katanya.

Stanley menegaskan bahwa pihaknya masih perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan status dan kronologi kepemilikan lahan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui detailnya, karena belum ada investigasi. Yang jelas, berdasarkan informasi awal, lahan itu adalah aset Pemda yang dihibahkan ke Polda,” pungkasnya. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11