Istanafm.com – Aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terhadap anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David, berbuntut panjang.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut. Aksi Mario juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot dari jabatannya.
Berikut rentetan dampak dari aksi penganiayaan Mario:
Polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi menyatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus ini.
Polisi menilai Mario terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus tersebut.
Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, ikut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Menurut polisi, Shane mengiyakan ajakan Mario untuk menemani ke lokasi penganiayaan David. Ia juga sempat memprovokasi Mario soal tindakan David kepada AG yang merupakan pacar Mario.
“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, ‘wah parah itu, ya sudah hajar aja,'” kata Ade Ary menirukan.
Shane juga merekam aksi Mario ketika menganiaya David sehingga dianggap membiarkan penganiayaan tanpa upaya mencegah.
Universitas Prasetia Mulya mengeluarkan Mario usai menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetia Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” demikian keterangan pihak kampus.
Dalam keterangan, Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan Mario terhadap David. Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami David.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan mencopot ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di DJP Kemenkeu.
“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT, 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani.
Menurut dia pencopotan Rafael berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin Rafael. Perintah itu terkait gaya hidup mewah keluarga Rafael.
“Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara Rafael ditindaklanjuti. Saat ini telah diterbitkan surat tugas pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ/IJ.1/2023,” kata Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk memeriksa harta kekayaan Rafael.
Menurut Nawawi pihaknya harus mengklarifikasi harta yang dimiliki Rafael. Pasalnya, dari LHKPN terakhir, tercatat Rafael memiliki harta kekayaan mencapai sekitar Rp56 miliar.
Harta kekayaan Rafael itu menjadi sorotan. Pasalnya kekayaan Rafael yang hanya pegawai eselon III itu lebih banyak dari Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo utama yang hanya sebesar Rp14 miliar.
“Kami sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil, tapi jika perlu didatangi,” kata Nawawi. (dmi/end)