Ternate – istanafm.com. Buruh gerobak di Pelabuhan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, mengaku dikenai tarif Rp10 ribu setiap kali membawa barang keluar maupun masuk kawasan pelabuhan. Penarikan tarif tersebut disebut tidak disertai karcis atau tanda bukti pembayaran resmi.
Salah seorang buruh gerobak mengatakan pembayaran dikenakan ketika gerobak membawa muatan. Tarif berlaku saat mereka masuk ke area pelabuhan maupun ketika keluar membawa barang.
“Portal ini mewajibkan gerobak membayar Rp10.000 jika membawa barang saat keluar dari pelabuhan. Begitu pula saat masuk, kalau kita muat barang tetap harus bayar. Beda halnya kalau tidak ada muatan, itu baru gratis,” katanya saat ditemui di Pelabuhan Bastiong, Selasa, 1 September 2026.
Buruh tersebut mengatakan dirinya tidak pernah menerima karcis setelah melakukan pembayaran. Kondisi itu berbeda dengan pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang mendapatkan bukti pembayaran ketika melewati akses masuk pelabuhan.
“Kami hanya membayar tanpa menerima karcis seperti kendaraan roda dua maupun roda empat pada umumnya. Setiap kali masuk dengan muatan bayar Rp10.000, begitu keluar kalau ada barang bayar Rp10.000 lagi,” ujarnya.
Penerapan tarif tersebut menjadi sorotan karena sistem Integrated Port Access System (IPAS) yang diterapkan di Pelabuhan Bastiong memiliki struktur tarif bagi pengguna akses pelabuhan. Tarif yang tercantum antara lain Rp2.000 untuk pejalan kaki, Rp5.000 sepeda motor, Rp6.000 mobil, dan Rp8.000 truk. Pengguna kendaraan juga dikenai tarif parkir Rp1.000 per jam.
Dalam struktur tarif tersebut tidak disebutkan tarif khusus bagi gerobak dorong manual. Karena itu, mekanisme penarikan Rp10 ribu terhadap buruh gerobak serta tidak adanya karcis pembayaran perlu diklarifikasi oleh pengelola pelabuhan.
PT Easybook Teknologi Indonesia merupakan pihak yang terlibat dalam penerapan sistem IPAS di Pelabuhan Bastiong bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Ternate.
Regional Business Development Manager PT Easybook Teknologi Indonesia wilayah Ternate, Suud Bakar, mengatakan persoalan tarif gerobak merupakan kewenangan Pelindo.
“Kalau terkait tarif langsung saja ke Pelindo ya, Pak,” kata Suud melalui pesan WhatsApp, Selasa, 1 September 2026.
Hingga berita ini ditulis, PT Pelindo Regional IV Ternate belum memberikan keterangan mengenai dasar penarikan tarif Rp10 ribu terhadap buruh gerobak, termasuk alasan tidak diberikannya karcis serta mekanisme pencatatan dan penyetoran dana tersebut.
Media masih berupaya meminta konfirmasi Pelindo untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas tarif dan pengelolaan pembayaran dari buruh gerobak di Pelabuhan Bastiong. (Rifal)