Next Post

Buruh Maluku Utara Desak Kenaikan Upah 15 Persen dan Perlindungan Hak Pekerja

dda4ab06-8ceb-4224-a57a-a540a5026116

Ternate – istanafm.com. Persatuan Buruh Kota Ternate bersama Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara menaikkan upah buruh sebesar 15 persen.

Desakan itu disampaikan menyusul lonjakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 32,9 persen, dengan sektor pertambangan sebagai penyumbang utama.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 17 Desember 2025, Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate menilai pertumbuhan tinggi tersebut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan buruh.

“Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tidak lahir dari angka statistik semata, tetapi dari keringat dan risiko kerja para buruh, khususnya di sektor pertambangan,” kata Ketua Dewan Pengurus Kota Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate, Muhammad Kasir Hadi.

Serikat buruh menilai, meski pertumbuhan ekonomi melonjak, upah buruh belum mencerminkan kontribusi yang diberikan. Kata dia, apa artinya pertumbuhan 32,9 persen jika buruh masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga akibat mahalnya harga pangan, energi, pendidikan, dan kesehatan.

Atas kondisi tersebut, buruh mendesak pemerintah daerah mengambil langkah konkret dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektor (UMS) minimal 15 persen.

“Kenaikan upah ini bukan sekadar tuntutan, melainkan bentuk keadilan dan pengakuan atas jerih payah buruh yang menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN FSBPI, Hartati Balasteng, menegaskan kenaikan upah juga akan berdampak positif bagi ekonomi daerah. “Jika daya beli buruh meningkat, perputaran uang di pasar lokal akan ikut naik. Ini investasi bagi keberlanjutan pertumbuhan, bukan beban,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan nyata. Karena buruh, kata Hartati, sudah membuktikan kontribusinya. “Sekarang giliran pemerintah memastikan hasil pembangunan dirasakan secara adil.”

Selain menuntut kenaikan upah, serikat buruh juga mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh, penghentian praktik pemutusan hubungan kerja sepihak, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, perlindungan buruh perempuan melalui ratifikasi Konvensi ILO 190, serta penghentian kriminalisasi terhadap aksi buruh dan perampasan ruang hidup di Maluku Utara. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11