Next Post

DAKWAAN JPU KPK, AGK TERBUKTI MENERIMA SUAP 100 MILYAR RUPIAH

4dd60703-fed7-4350-b1de-ae18f2a0544e

Ternate- Istanafm.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap berpedoman pada surat dakwaan atas terdakwa KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., mantan Gubernur Maluku Utara dalam Kasus Tindak Pidana Penyuapan (Gratifikasi).

Juru bicara JPU KPK Greafik Loserte dalam siaran persnya, rabu 07/08/2024 usai mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa “Untuk terdakwa AGK mantan Gubernur Maluku Utara sesuai fakta persidangan berdasarkan alat bukti yang dimiliki Penyidik KPK, bahwa AGK menerima uang suap sebesar 100 milyar rupiah dari beberapa orang yang telah dihadirkan di persidangan dan ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan”, kata Greafik Loserte.

Lanjut jubir JPU KPK ini bahwa “Yang di alami penyidik KPK adalah uang suap yang diterima oleh terdakwa AGK dari beberapa orang saksi, baik ASN maupun pihak swasta saat memberikan kesaksiannya di persidangan dan ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan”, jelas Greafik Loreste.

Lanjut Greafik Loreste baik itu keterangan para saksi maupun alat bukti berupa elektronik transaksi dari orang-orang yang memberi suap kepada terdakwa”, kata Greafik Loserte.

Namun ada keanehan dari penjelasan Juru bicara JPU KPK, saat ditanyakan bahwa dalam fakta persidangan sudah sangat jelas orang-orang yang memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara (AGK) dengan nilai yang bervariasi. Mulai dari 5O Juta hingga milyaran rupiah, seperti Dr. Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara tetapi tidak diapa-apakan oleh penyidik KPK.

Greafik Loserte malah mengalihkan pertanyaan awak media dengan mengatakan bahwa “Yang disampaikan itu berdasarkan fakta persidangan yang tertuang dalam dakwaan saudara terdakwa”, kata Greafik Loserte.

Fakta hukum lain sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sudah sangat jelas pasal demi pasalnya dan telah dijelaskan bahwa pemberi dan penerima kedua-duanya dikenakan sanksi pidana tentang Penyuapan (Gratifikasi).

Sehingga dapat disimpulkan jika “JPU KPK tetap bertahan dengan argumennya maka, orang-orang yang memberi suap kepada AGK akan terhindar dari jeretan Hukum”, tegas Ismail Samad salah satu pengunjung sidang dihadapan awak media.

Ismail Samad juga menegaskan bahwa “JPU KPK dinilai tidak profesional dalam menegakkan Supremasi Hukum dalam memberantaskan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi di Maluku Utara”, sembur Ismail Samad.

Ismail Samad juga menambahkan bahwa “Misalnya Drs. Imran Yakub terbukti memberikan suap kepada AGK satu milyar rupiah lebih, kini dijadikan tersangka. Kenapa Dr. Ahmad Purbaya yang nilai suapnya melebih Imran Yakub ko tidak ditahan”,  tanya Ismail Samad. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11