Ternate- Isranafm.com. Pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara, baru di realisasikan di dua wilayah yakni Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat.
Pembayaran DBH dikedua daerah ini memantik emosional dari Kabupaten Kota lain di Maluku Utara, salah satunya adalah Kota Tidore Kepulauan, yang sempat mengancam Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, jika lambat membayar DBH maka barisan Kades se Kota Tikep dan ASN akan menduduki Kantor Gubernur. Isu tersebut sempat dipublikasikan oleh beberapa Media Online di daerah ini beberapa waktu lalu.
Terkait keterlambatan Pembayaran DBH Dr. Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut dalam siaran Persnya pada Senin 21/04/2025, kepada Awak Media di Sahid Bela Hotel menjelaskan bahwa, lDBH delapan Kabupaten Kota akan dibayar secara bertahap,” ujar Ahmad Purbaya.
Namun Purbaya tidak menjelaskan secara rinci bahwa waktu pembayaran DBH secara bertahap itu waktunya kapan.
Ditempat terpisah salah satu Kepala Dispenda dari Kabupaten yang ada di Wilayah Malut, yang merahasiakan identitasnya itu menegaskan bahwa, “seharusnya Pemerintah Daerah Provinsi Malut adil dalam membayar DBH.
Jangan hanya mengutamakan Pembayaran DBH di dua Daerah saja,” sembur sumber Istanafm.com. karena Kabupaten Kota lain juga sangat membutuhkan Anggaran ujar sumber mengakhiri komentarnya. (Jaja On).