Ternate — istanafm.com. Setelah berbulan-bulan menjadi ganjalan fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 10 miliar akhirnya mengalir ke kas Pemerintah Kota Ternate. Dana tersebut masuk di tengah tekanan penyelesaian tunggakan jaminan kesehatan warga Kota Ternate.
Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly, memastikan dana DBH itu telah diterima sebelum rapat bersama DPRD Kota Ternate pada Senin, 29 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Rizal usai pembahasan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Ternate oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “DBH sebesar Rp 10 miliar sudah masuk. Itu sesuai dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, pencairan DBH merupakan tindak lanjut dari komunikasi intensif antara Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya dalam rangka merespons hasil evaluasi RAPBD.
Menurut Rizal, dari sekitar 18 hingga 20 poin evaluasi yang disampaikan pemerintah provinsi, sebagian besar bersifat normatif dan telah ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate.
Namun, satu poin mendapat perhatian khusus, yakni terkait pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah provinsi menegaskan kewajiban Pemerintah Kota Ternate untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk sejak beberapa tahun terakhir.
“Substansi evaluasi itu titik beratnya ada pada poin 18, yang mempertegas kewajiban pemerintah kota terkait UHC,” kata Rizal.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Ternate menanggung tunggakan iuran BPJS Kesehatan sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp 17 miliar. Masuknya DBH dari pemerintah provinsi dinilai menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menutup sebagian kewajiban tersebut.
Rizal mengatakan, dana DBH yang telah diterima akan segera dimasukkan ke dalam skema pengelolaan anggaran daerah agar dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran. Selain membantu penyelesaian utang UHC, dana tersebut juga menjadi penopang agar proses penetapan RAPBD Kota Ternate menjadi peraturan daerah tidak kembali tertunda.
“DBH ini sedikit tidaknya membantu pemerintah kota dalam menyelesaikan kewajiban, khususnya untuk UHC,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen menggunakan dana tersebut secara akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah kota juga memastikan seluruh hasil evaluasi RAPBD dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah ditindaklanjuti sebelum APBD ditetapkan. (Rifal)