Istanafm.com Ternate. Dinas Kebudayaan Kota Ternate Kamis 13/06/2024 melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor. 3 Tahun 2023 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dan Peraturan Daerah Nomor. 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Kota Ternate. Muslim. Gani Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, melalui Ketua Panitia Penyelenggara Rinto Thaib dalam siaran Persnya kepada sejumlah Wartawan di Surya Pagi Hotel menjelaskan, bahwa kegiatan Sosialisasi ini selain memberi penguatan kapasitas kepada para peserta yang terdiri dari, Perwakilan OPD dilingkup Pemerintah Kota Ternate, Para Pelaku Seni Budaya, Kelompok Komunitas, dan Mahasiswa. Sasarannya adalah memberikan pengetahuan tentang pemanfaatan dan pengelolaan Cagar Budaya sebagai aset leluhur yang. Memiliki nilai-nilai Sejarah yang harus dipertahankan dan dilestarikan hingga anak cucu. Salah satu contoh Cagar Budaya kita di Kota Ternate kata Rinto Thaib, dengan adanya beberapa Benteng peninggalan Perang Dunia ke Dua yang masih berdiri kokoh di Kota Ternate, seperti Benteng Oranye, Benteng Toloko, Benteng Kalumata, serta beberapa Cagar Budaya lainnya yang ada di Kota ini yang harus kita lestarikan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Nomor 3 dan 4 tahun 2023, salah satu poin penting yang tertuang dalam Perda tersebut adalah, bahwa unsur Kebudayaan Daerah merupakan identitas Bangsa dan Negara, yang harus dilestarikan, dikembangkan, diteguhkan sebagai Kristalisasi nilai Budaya yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 kata Rinto Thaib. (Jaja On).