Ternate- istanafm.com. Gerakan ekonomi rakyat kian menguat dengan hadirnya Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan. Diluncurkan pada Maret 2025, koperasi ini menjadi motor baru untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan lokal.
Kepala Dinas Koperasi Kota Ternate Hadi Hairudin, menyebutkan bahwa koperasi merah putih merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk pemerataan ekonomi sebagai Asta Cita keenam menuju Indonesia emas 2045.
Hal tersebut, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi/Kelurahan Merah Putih dan ditindaklanjuti oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia melalui surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Menanggapi hal itu, Hadi mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Ternate untuk menindaklanjuti Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan telah mendapat respon baik dari Pemkot.
“Pemkot sangat respon secara cepat dan tentu saja dalam waktu dekat pak Sekretaris Kota sendiri akan mengundang seluruh Camat yang ada di Kota Ternate dengan beberapa perwakilan kelurahan dan mungkin direncanakan akan diadakan rapat,” kata Hadi saat ditemui istanafm.com Senin, (28/4/2025) di kantor Dinas Koperasi Kota Ternate.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan apabila telah bertemu dengan Pemkot. Ia akan berupaya dalam dua bulan terakhir, Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah dapat beroperasi.
Sementara pihaknya akan menindaklanjuti melalui sosialisasi di setiap Kecamatan dan Kelurahan, hingga apa yang menjadi keinginan Pemerintah Pusat dapat terealisasi di Kota Ternate.
“Setelah selesai rapat dengan Pemkot dan Sekda, tentu saja Dinas Koperasi akan menindaklanjuti melalui sosialisasi di setiap Kelurahan dan Kecamatan hingga paling tidak secara cepat ini harus terbentuk,” ungkapnya.
Hadi juga melihat bahwa ini adalah inovasi dari Pemerintah Pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus percepatan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat.
Hadi juga menegaskan bahwa adanya Koperasi ini penentuan kepengurusan adalah orang yang betul-betul memiliki kompetensi di bidang tersebut. Sehingga Koperasi Merah Putih dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat.
“Tentu saja kita berharap dalam penentuan kepengurusan koperasi, ini betul-betul selektif, sekalipun ada pendampingan dan pembinaan-pembinaan, tapi paling tidak betul-betul orang yang memiliki kemampuan atau kompetensi terkait dengan pengelolaan koperasi itu sendiri,” harapnya.
Sementara untuk mewujudkan program ini, Pemerintah Pusat juga menginstruksikan Kementerian dan Lembaga hingga Pemerintah Daerah untuk mengoptimalisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Instruksi itu dilayangkan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pangan
2. Menteri Koperasi
3. Menteri Koperasi
4. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Dalam Negeri
6. Menteri Kelautan dan Perikanan
7. Menteri Kesehatan
8. Menteri Pertanian
9. Menteri Hukum
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
11. Menteri Sosial
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara
13. Menteri Komunikasi dan Digital
14. Kepala Badan Pangan Nasional
15. Kepala Badan Gizi Nasional
16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
17. Para Gubernur dan
18. Para Bupati/Wali Kota. (Rifal Amir)