Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Penyuapan, dan Gratifikasi yang menyeret mantan ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A, kembali digelar pada rabu 06/11/2024 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.
Fahrudin Tukuboya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara yang juga salaah satu saksi, ketika dihubungi Istanafm.com di Pengadilan Negeri, untuk mengonfirmasikan terkait Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Fahrudin Tukuboya menegaskan bahwa, “DLH Provinsi Maluku Utara dibawah kepemimpinan dirinya, tidak pernah mengeluarkan izin AMDAL untuk saudara Muhaimin Syarif”, tegas Fahrudin Tukuboya.
Lanjut FajrudinnTukuboya bahwa, Informasi yang terungkap di persidangan yang lalu, terkait rekomendasi perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili itu, tidak ada kaitannya dengan DLH. Fahrudin Tukuboya juga menagaskan bahwa DLH Maluku Utara, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan AMDAL”, kata Fahrudin Tukuboya.
Lebih jauh dijelaskan Fahrudin Tukuboya bahwa, “Dirinya hadir di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A dengan kapasitas sebagai saksi, untuk meluruskan masalah terkait kasus yang menyeret Muhaimin Syarif. Tetapi, pada prinsipnya DLH Maluku Utara, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan AMDAL.” (Jaja On).