Next Post

Dosen FH Unkhair Gelar Penyuluhan Hukum untuk UMKM di Ternate

82e2f1e3-2281-4671-b052-74c67f544118

Ternate – istanafm.com. Tim pengabdian masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) menggelar penyuluhan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate, Rabu, 18 Juni 2025.

Kegiatan bertema “Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha UMKM” ini bertujuan memperkenalkan bentuk badan hukum baru yang lebih mudah dan terjangkau kepada masyarakat.

Penyuluhan dipimpin oleh Imran Ahmad, S.H., M.H., bersama sejumlah dosen FH Unkhair: Dekan Jamal Hi. Arsad, S.H., M.H., Rusli Jalil, S.H., M.H., dan Sudaryanto, S.H., M.H. Mereka memberikan materi seputar legalitas usaha, prosedur pendirian, dan perlindungan hukum bagi UMKM.

“Perseroan Perorangan merupakan badan hukum baru yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa modal minimum. Ini berbeda dengan PT konvensional yang mensyaratkan dua pendiri dan akta notaris,” ujar Imran.

Dekan FH Unkhair, Jamal Hi. Arsad, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha. “Kami berharap semakin banyak UMKM yang terdaftar secara resmi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Rusli Jalil menegaskan bahwa meski didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan aset pribadi dan perusahaan.

Keunggulan lain PT Perorangan antara lain status badan hukum, kepemilikan NPWP sendiri, pendaftaran daring tanpa notaris, serta fleksibilitas modal mulai dari Rp 0 hingga Rp 5 miliar.

Pelaku usaha juga bisa membuka rekening atas nama perseroan dan menggunakan sertifikat usaha untuk mengakses pembiayaan dari bank atau investor.

“Pendiri bisa merangkap sebagai direktur dan pemegang saham. Mereka juga akan mendapat prioritas dalam berbagai program pemerintah untuk UMKM,” ujar Sudaryanto.

Landasan hukum pendirian PT Perorangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11