Next Post

Dosen Unkhair: Pengelolaan Air IWIP Harus Jaga Keadilan bagi Masyarakat

46c31500-4742-45da-b9bb-ed1093e1b856

Ternate – istanafm.com. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaporan penggunaan air permukaan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan. Persoalan itu juga menyangkut tata kelola sumber daya air dan keadilan bagi masyarakat yang bergantung pada sumber air yang sama.

Dosen Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Khairun, Much. Hidayah Marasabessy, mengatakan pemanfaatan air permukaan oleh badan usaha pada dasarnya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya air.

“Pemanfaatan air permukaan sah dilakukan selama sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip utamanya adalah sumber daya air tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata Hidayah kepada Istana FM, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut dia, keberlanjutan air permukaan tidak dapat dipisahkan dari kondisi daerah aliran sungai (DAS). Hutan dan ekosistem alami di wilayah hulu berfungsi sebagai kawasan tangkapan air yang menjaga pasokan air sungai maupun air bawah tanah.

“Semakin sehat DAS, semakin baik kuantitas dan kualitas air permukaan maupun air tanah,” ujarnya.

Hidayah mengingatkan pengambilan air secara berlebihan berpotensi mengganggu keseimbangan distribusi air. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan sumber air yang sama untuk kebutuhan rumah tangga maupun pertanian.

“Kalau terjadi over harvesting, tentu akan mempengaruhi asas keadilan distribusi air. Pertanyaannya, bagaimana masyarakat tetap memperoleh akses terhadap air dari sumber yang sama untuk kebutuhan domestik dan pertanian?” katanya.

Pernyataan itu muncul setelah hasil audit BPK terhadap pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan air PT IWIP melalui aplikasi E-Tax dengan kondisi di lapangan. Dalam pemeriksaan tersebut, auditor menemukan tiga flowmeter aktif di Sungai Kobe, sementara perusahaan hanya melaporkan satu alat ukur.

BPK juga mencatat adanya potensi Pajak Air Permukaan yang belum ditetapkan dan dipungut senilai sedikitnya Rp2,44 miliar akibat volume penggunaan air dari dua flowmeter yang tidak dilaporkan.

Hidayah menilai pencatatan penggunaan air melalui alat ukur menjadi bagian penting dalam memastikan besaran pemanfaatan sumber daya air sekaligus dasar pengawasan pemerintah terhadap penggunaan air oleh sektor industri. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11