Ternate — istanafm.com. Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol untuk menjawab berbagai kelemahan regulasi sebelumnya, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, meski larangan peredaran minuman keras (miras) sudah diatur, nyatanya konsumsi dan peredaran “cap tikus” serta produk berlabel terus terjadi di berbagai wilayah Kota Ternate.
Nurlela menjelaskan bahwa Perda lama tidak lagi sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras tidak efektif.
“Tanpa legalisasi revisi, kondisi miras di Kota Ternate sudah begitu luas dan sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa revisi ini bertujuan menciptakan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan penindakan secara maksimal.
Tak hanya soal penindakan, DPRD juga mempertimbangkan kebutuhan wisata dan perhotelan agar dapat diatur tanpa mengabaikan sensitivitas budaya dan agama masyarakat Ternate.
Nurlela menjelaskan bahwa DPRD telah berkoordinasi dengan asosiasi hotel dan tempat hiburan, yang mendorong peraturan tegas mengenai batas kadar alkohol dan mekanisme distribusi. Peraturan tersebut bertujuan memastikan operasional bagi wisatawan lokal maupun internasional terlindungi dan terkendali.
“Kami sudah lama berkoordinasi dengan asosiasi hotel dan tempat hiburan. Mereka justru mendorong adanya regulasi yang jelas—termasuk batas kadar alkohol dan mekanisme distribusi—agar operasional wisatawan lokal maupun internasional terlindungi dan terkendali,” ucapnya.
Lebih jauh, revisi Perda nantinya akan mengatur klasifikasi berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk tradisional seperti cap tikus. Nurlela mencontohkan, Di Manado, cap tikus sudah diakui sebagai produk industri dengan klasifikasi dan pemungutan pajak.
“Kami akan melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan apakah cap tikus di Ternate dapat dilegalisasi atau tetap dilarang.”
Hal ini sekaligus mewujudkan upaya DPRD menjaga Kota Ternate sebagai kota berbudaya, bersejarah, dan religius. Nurlela menuturkan
Proses pembahasan revisi Perda kini telah memasuki tahap penyusunan norma baru.
“Selanjutnya kami akan mengundang berbagai ahli dan masyarakat untuk memberi masukan. Setelah draft final selesai, DPRD akan mempercepat proses pengesahan agar perda ini dapat segera berlaku,” pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberi efek jera, menjamin kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. (Rifal Amir)