Ternate – istanafm.com. Komisi III DPRD Kota Ternate akan meminta penjelasan Pemerintah Kota terkait pekerjaan penimbunan kolam air mancur di kawasan Landmark Ternate. Legislator menilai pekerjaan tersebut perlu memiliki dasar penganggaran yang jelas, terutama karena disebut belum tercantum dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2026.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan hingga kini komisinya belum membahas secara khusus rencana maupun pelaksanaan pekerjaan penimbunan kolam air mancur tersebut.
“Itu kami belum tahu karena memang kami belum mengundang pihak terkait untuk membahas secara spesifik. Namun apa pun langkah dan tujuan Pemerintah Kota Ternate, yang harus dipikirkan adalah alokasi anggaran pembangunan Landmark itu nilainya tidak sedikit, termasuk pembangunan kolam air mancurnya. Itu yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Nurlaela.
Menurut dia, apabila pemerintah menilai kolam air mancur sudah tidak lagi efektif sehingga perlu ditimbun, pekerjaan tersebut tetap harus didukung dengan alokasi anggaran yang sesuai mekanisme.
“Kalau merasa sudah tidak efektif, otomatis langkah penimbunan ini harus dialokasikan anggarannya. Dalam waktu dekat Komisi III akan memanggil Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan soal ini,” ujarnya.
Nurlaela juga menyoroti informasi bahwa program penimbunan kolam air mancur belum masuk dalam APBD Induk 2026 dan baru akan diusulkan melalui APBD Perubahan. Menurut dia, jika pekerjaan telah dilaksanakan sebelum memperoleh persetujuan anggaran dari DPRD, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaannya.
“Kalau mekanisme pekerjaan sudah dilakukan lalu baru mau dianggarkan di APBD Perubahan, itu persoalan lain. Karena anggaran merupakan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah. Kalau belum ada persetujuan DPRD tetapi pekerjaan sudah berjalan, tentu itu harus dijelaskan,” katanya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap pekerjaan pemerintah harus memiliki dasar hukum dan legalitas sebelum dilaksanakan.
“Di mana-mana pekerjaan itu dilakukan ketika sudah ada legal standing-nya, baru pekerjaan dilaksanakan,” ujar Nurlaela.
Meski demikian, ia belum menyimpulkan apakah pekerjaan tersebut melanggar ketentuan. DPRD, kata dia, akan lebih dulu melakukan kajian serta meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah yang berwenang.
“Kami belum bisa mengatakan itu menyalahi ketentuan atau tidak karena belum melakukan kajian. Apa urgensinya dan apa dasar hukumnya, itu yang harus kami pelajari terlebih dahulu,” kata Nurlaela. (Rifal)