Ternate- Istanafm.com: Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., dalam siaran persnya pada senin 23/12/2024 di Sahid Bela Hotel, usai memberikan materi pada Rapat Koordinasi APIP-APH se Provinsi Maluku Utara. Kepada sejumlah awak media, mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu menegaskan bahwa, “Politik adalah bisnis bagi orang-orang berduit, sehingga lebih elegan lagi jika Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh DPRD yang merupakan representasi dari keterwakilan suara Rakyat di Parlemen”, ujar Margarito Kamis.
Lanjut Margarito bahwa, “Jika Pemilihan Kepala Daerah itu dilakukan oleh DPRD, maka sudah pasti negara tidak terlalu menguras angggaran yang besar. Selain pemilihan secara langsung oleh Lembaga Wakil Rakyat, resikonya juga sangat kecil serta lebih efisien dari semua segi”, kata Margarito Kamis.
Pakar Hukum Tata Negara ini juga menambahkan bahwa, “Yang dilarang oleh Undang-Undang adalah Kepala Daerah tidak dipilih, Kepala Daerah yang ditunjuk secara langsung. Ini yang dilarang oleh Undang-Undang dan kalau dipilih melalui Lembaga DPRD, maka sah demi Hukum”, ujar Margarito Kamis. (Jaja On).