Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Penyuapan (Gratifikasi) yang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate, dipimpin oleh Kadar Noh, SH., selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi empat anggota Majelis Hakim dan satu Panitera pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di pimpin oleh ketua tim JPU Rio Viranika Putra dan empat rekanya. Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., didampingi oleh kuasa hukumnya Junaidi Umbar, SH., dan partner.
Sidang yang digelar pada rabu 07/08/2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana yang akan disampaikan oleh Dr. Amriyanto, SH., Dosen Fakultas Hukum di Universitas Khairun Ternate dan ahli dibidang Perbankan yakni Dr. Irfan ZamAm, SE. M. Sc. Ak. CA. CFA., dari Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate.
Kedua saksi ahli sebelum memberikan keterangan sesuai dengan ahli di bidang Hukum Pidana dan Perbankan itu, terlebih dahulu diambil sumpah, yang dipandu oleh ketua Majelis Hakim Kadar Noh, SH., di depan persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Dr. Amriyanto, SH., dalam keterangannya menjelaskan bahwa” Memahami suap dalam delik korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Lembaran Negara Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Dengan ancaman pidana mulai dari tiga tahun hingga 20 tahun penjara jelas saksi ahli dihadapan persidangan. Namun kuasa hukum AGK Junaidi Umar, SH., kembali menanyakan kepada ahli bahwa, “Apakah perbuatan terdakwa dalam kasus ini, dapat dikatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi atau Penerima Suap mohon dijelaskan saudara ahli”, kata Junaidi Umar.
Ahli Hukum Pidana Dr. Amriyanto menjelaskan bahwa ” Kedudukan terdakwa dalam kasus ini adalah penerima suap (Gratifikasi), namun ada keterkaitan dengan unsur-unsur pidana lainnya. Serta barang atau uang yang diterima oleh terdakwa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan terdakwa secara keseluruhan tetapi untuk kepentingan orang lain juga (membantu masyarakat)”, kata Ahli Hukum Pidana dari Universitas Khairun Ternate ini. (Jaja On).