Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Penyuapan, dan Gratifikasi dengan terdakwa Muhamin Syarif alias Ade Ucu, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A pada rabu 06/11/2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sangat disayangkan dari delapan orang saksi yang seharusnya hadir di persidangan, lima diantaranya batal hadir tanpa alasan yang jelas.
Sementara tiga orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan di persidangan yakni, Fahrudin Tukuboya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Budi Kurniawan pihak swasta dan Muhammad Tauda salah satu Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Lima orang saksi yang batal hadir di persidangan salah satunya adalah Hasim Daengbarang yang merupakan saksi yang sering berhubungan dengan terdakwa Muhaimin Syarif, dua kali mangkir dari Panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sehingga pada persidangan pekan depan ketua tim JPU KPK Greafik Lostore akan melakukan upaya pemangilan paksa terhadap saksi Hasim Daengbarang tegas Greafik Lostore di persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H.. didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti. Empat orang JPU KPK yang dipimpin oleh Greafik Lostore, sementara terdakwa Muhaimin Syarif didampingi oleh tujuh orang kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Febi Febriansyah, S. H.
Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung dengan alot. Dimana ketiga saksi dicecar dengan berbagai pertanyaan seputar hubungan antara saksi dengan terdakwa, baik yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan oleh terdakwa, maupun masalah Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP). Dari pemantauan Istanafm.com diruang sidang utama, saksi Fahrudin Tukuboya yang banyak dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim maupun JPU KPK serta kuasa hukumnya terdakwa.
Tetapi Kadis DLH Malut itu menjawab dengan jujur bahwa, “Dinas yang dipimpinnya itu, tidak pernah mengeluarkan Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)”, tegas Fahrudin Tukuboya. Mendengar penjelasan Saksi Fahrudin Tukuboya, JPU maupun kuasa hukum terdakwa mengatakan cukup dan Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan langsung menutup persidangan dan dilanjutkan pada kamis 07/11/2024. (Jaja On).