Next Post

DUA MANTAN AJUDAN AGK DIHADIRKAN DIPERSIDANGAN MUHAIMIN SYARIF

614ac3f3-8653-4ca7-ac83-de02e9cb2b17

Ternate- Istanafm.com: Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu yang terseret Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Gratifikasi, Penyuapan dan Pemalsuan sejumlah Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP) di beberapa wilayah di Provinsi Maluku Utara terus digulirkan di Persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A pada kamis 14/11/2024.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan Budi Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua Hakim anggota dan satu Panitera Pengganti. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK), dipimpin Oleh Greafik Lostore, S.H., dan empat rekannya, terdakwa Muhaimin Syarif didampingi oleh tujuh orang Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Febi Febriansyah, S.H. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dari sekian saksi tersebut yang dihadirkan JPU KPK dua diantaranya adalah mantan ajudan eks Gubernur Maluku Utara AGK yakni Ramadhan Ibrahim dan Wahidin Tahmid.

Dari amatan Istanafm.com diruang sidang utama yang terbuka untuk umum itu, terlihat kedua saksi kelabakan saat menjawab pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim. Bahkan semua aliran dana yang masuk ke nomor rekening eks Gubernur Malut AGK yang dipegang oleh kedua saksi dibuka melaui layar monitor, dalam transaksi tersebut mulai dari angka lima jutaan hingga mencapai ratusan juta.

JPU KPK kembali menanyakan saksi Wahidin Tahmid dan Ramadhan Ibrahim bahwa, “Uang yang ditransfer terdakwa kepada eka Gubernur Malut AGK tersebut, pada nomor rekening yang dipegang saksi itu”, tanya JPU. Saksi menjawab bahwa, “Itu adalah uang fee, namun saksi tidak menjelaskan secara detail bahwa fee proyek atau izin pertambangan atau yang lain. Saksi hanya mengetahui bahwa uang itu adalah pemberian terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu.”

Kuasa Hukum terdakwa Febi Febriansyah balik bertanya kepada saksi mantan ajudan eks Gubernur Malut AGK bahwa, “Apakah anda menerima uang baik dalam bentuk transfer maupun pemberian secara tunai, anda tidak menanyakan kepada terdakwa bahwa ini uang untuk apa, dan dari mana asal usul uang ini”, tanya Febi Febriansyah. Saksi terlihat diam tanpa berkata.

Lanjut Kuasa Hukum terdakwa bahwa, “Sejumlah uang yang masuk ke rekening sakai dan dipergunakan oleh saksi untuk membeli sejumlah mobil, tanah dan membangun rumah, serta membeli perhiasan emas, itu uang dari terdakwa atau masih ada transfer dari orang lain. Saksi menjawab bahwa tidak tau, karena uang yang masuk banyak”, kata kedua saksi Ramadhan Ibrahim maupun Wahidin Tahmid.

Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan langsung menutup Persidangan dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, masih dalam proses Pemeriksaan Saksi kata Ketua Majelis Hakim. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11