Ternate — istanafm.com. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyoroti dugaan kerugian negara dan daerah dalam operasi pertambangan nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) selama lima tahun terakhir.
Sorotan itu menguat setelah laporan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mengungkap sejumlah persoalan tata kelola perusahaan, baik terkait potensi kerugian negara maupun dampak sosial di lapangan.
Direktur Walhi Maluku Utara, Astuti Kilwouw, menyatakan temuan TuK harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi secara menyeluruh status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada IWIP.
Menurut dia, berbagai temuan tersebut memperkuat hasil riset lembaga lingkungan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kajian internal Walhi.
“Temuan ini harus jadi atensi pemerintah pusat, terutama dalam pengambilan kebijakan yang tegas. Kasus seperti ini bukan kali pertama muncul dalam riset, tapi berulang,” kata Astuti kepada Istana FM, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menilai ada potensi kerugian negara dalam jumlah besar, terutama bila pengelolaan dan pelaporan produksi nikel tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Situasi itu, tutur dia, membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum serius hingga dugaan praktik koruptif dalam tata kelola mineral.
Menurut Astuti, persoalan tersebut tak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan di Halmahera Tengah. Aktivitas penambangan yang masif, apabila tidak diawasi ketat, dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat serta mempercepat laju deforestasi.
“Artinya negara dirugikan berulang. Hasil alam dilaporkan tidak sesuai, sementara kerusakan lingkungan terus bertambah,” ujarnya.
Astuti juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai tidak ada langkah tegas saat berbagai temuan dugaan pelanggaran mencuat ke publik.
“Bagi kami, pemerintah terkesan menutup mata. Seolah-olah ada pembiaran terhadap praktik korporasi yang merusak,” kata dia.
Walhi Maluku Utara mendesak pemerintah pusat mengevaluasi status PSN IWIP serta meninjau kembali izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran berulang, Astuti meminta sanksi tegas dijatuhkan.
“Kami menekankan agar PSN dievaluasi dan IUP PT IWIP dicabut bila terbukti melanggar. Penegakan hukum harus jelas,” ujarnya. (Rifal)