Ternate- istanafm.com. Dugaan korupsi di SDN 32 Kalumata, Kota Ternate Selatan semakin membesar, tidak hanya dugaan rekayasa data dan mark-up anggaran selama 16 tahun oleh bendahara berinisil NR, kini terungkap pula praktik pungutan liar (pungli) diduga dilakukan atas perintah Kepala Sekolah yang beinisial SD.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan pembentukan grup khusus yang hanya melibatkan NT, SD, dan bendahara BOS/BOSDA untuk membahas anggaran sekolah tanpa melibatkan seluruh guru. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap hal ini berdasarkan percakapan yang didengarnya.
“Saya dengar percakapan membuat grup khusus bendahara dan kepala sekolah malam ini, mereka membuat grup tetapi tidak melibatkan Guru-guru.” ungkap salah satu sumber dari sekolah SDN 32 yang tidak mau disebutkan statusnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, “dalam pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) dan Laporan Pertanggung Jawaban sekolah tidak pernah melibatkan guru-guru sejak SD menjabat sebagai kepala sekolah SDN 32 Kalumata.”
“Mereka berdua (bendahara) dan (kepala sekolah) yang selalu mengurusnya sendiri dan tidak buat rapat formal pada umumnya sekolah-sekolah lain.” tambahnya.
Lebih memprihatinkan lagi, pembahasan anggaran sekolah termasuk dana BOS dan sejenisnya serta penyaluran beasiswa KIP dan PIP dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan guru maupun orang tua siswa.
Informan pertama menyarankan agar ke orang tua siswa yang pernah mengeluh terkait penyaluran beasiswa agar informasi benar-benar fakta.
Kedua orang tua siswa membenarkan hal ini. Salah satu orang tua siswa yang hanya ingin disebut R (44) mengungkapkan, “Anak saya bersekolah di SDN 32 sejak kelas 2 hingga lulus. Selama itu, ia tidak pernah menerima beasiswa meskipun sekolah memiliki program tabungan beasiswa. Saya sangat heran karena beasiswanya belum pernah dicairkan.” keluhnya pada istanafm.com Rabu 9/04/2025.
Sementara orang tua siswa lain, S (45) menambahkan, “Kedua anak saya memiliki tabungan beasiswa dari SDN 32 Kalumata sejak dibukakan rekening, tetapi kami tidak pernah diberitahu maupun menerima dana tersebut hingga mereka lulus. Kami pernah menanyakan hal ini ke pihak bank namun disarankan untuk bertanya ke sekolah. Kami bingung harus mengadukan masalah ini kepada siapa.” bebernya.
Selain dugaan korupsi, terungkap pula praktik pungli yang dilakukan oleh NR atas perintah SD. Pungli ini meliputi pungutan kalender, buku Ramadhan, dan buku LKS.
Meskipun Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara telah mencatat kasus yang terjadi di SDN 32 Kalumata hingga saat ini uang hasil pungli belum dikembalikan kepada orang tua siswa.
Disamping itu, sejak tahun 2022 dugaan korupsi dan pungli telah terjadi. Dugaan ini menjadi sorotan serius ketika orang tua siswa tidak tahu harus menggantungkan harapan kepada siapa.
Orang tua siswa memerlukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenarannya dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah menemui jalan buntu, Sarifa Djumati Kepala SDN 32 Kalumata, menolak berkomentar ketika dikonfirmasi pada Rabu (9/04/2025) dan terlihat menutup ruang kantornya.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara item belanja sarana dan prasarana dengan realisasi di lapangan. Dugaan adanya mark-up harga barang dan penggelembungan jumlah barang yang dibeli, termasuk penyaluran beasiswa siswa yang tidak transparan.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan kota Ternate Muchlis Djumadil saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait dengan permasalahan yang terjadi di SDN 32 Kalumata, kota Ternate Selatan, sebab tidak berada di kantor. (Rifal Amir)