Ternate – istanafm.com. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Dalam laporan bernomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025, BPK mengungkap adanya indikasi penggunaan lahan di luar konsesi IUP PT JAS untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan.
Temuan tersebut berawal dari analisis citra satelit terhadap titik koordinat wilayah tambang perusahaan. Hasil analisis kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan pada 29 Oktober 2025 yang melibatkan pihak perusahaan, Bidang Lingkungan Hidup Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dengan dukungan pengambilan citra udara menggunakan drone.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, auditor menemukan indikasi penggunaan area di luar wilayah IUP yang dimanfaatkan sebagai lokasi stockpile ETO, jalur utama hauling, sarana dan prasarana penunjang, hingga area jetty.
Analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS menunjukkan luas area yang terindikasi berada di luar konsesi mencapai 20,88 hektare. Area tersebut tersebar di tujuh lokasi berbeda dengan luasan bervariasi, mulai dari 0,08 hektare hingga titik terluas mencapai 7,60 hektare.
Dalam tanggapannya kepada BPK, PT JAS menyatakan telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan areal di luar IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 092/Legal/SP-JAS/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Permohonan itu disertai usulan penggunaan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 54,39 hektare.
Menanggapi temuan tersebut, Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Taha, meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional perusahaan.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jika benar terdapat aktivitas operasional yang dilakukan di luar wilayah izin, maka perlu ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan,” kata Risman, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut dia, penggunaan area di luar IUP untuk jalur hauling, stockpile, maupun fasilitas penunjang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pemerintah, kata dia, harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Pemerintah daerah, Kementerian ESDM, serta instansi pengawas lainnya perlu memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti aktivitas PT JAS, BPK juga menemukan lemahnya pengendalian tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang belum berjalan optimal, bahkan tidak didukung alokasi anggaran khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selama periode 2023 hingga 2025.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan berbagai ketentuan yang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha pertambangan. Akibatnya, tujuan mewujudkan tata ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum terlaksana secara optimal.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risman menilai temuan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Halmahera Timur. Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara transparan dan taat hukum agar manfaat investasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan secara transparan, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Temuan ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi persoalan berulang di masa mendatang,” kata Risman. (Rifal)