Malutpost, Weda – Tim Satuan Polres Halmahera Tengah (Halteng) berhasil mengamankan ASH alias Sai (34) pelaku pengedar narkotika jenis sabu di me perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara, Selasa (10/1) sekira pukul 05.00 WIT.
Kapolres Halteng AKBP Faidil ZIkri mengatakan, pelaku ditangkap di dalam me dan langsung diiterogasi. “Pelaku mengaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di lubang tiang tempat tidurnya. Setelah dicek, ditemukan 8 sachet dalam plastik bening besar dan 9 sachet plastik bening kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 8,26 gram,”ungkapnya. Selain bukti sabu ini, anggota juga mengamankan satu unit hanphone jenis oppo A92 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan plaing banyak 10 miliar. “Pelaku ditahan di rutan polres Halteng.
Sementara penangan perkaranya saat ini dalam tahap pemberkasan untuk ditindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Halmahera Tengah,”ujarnya. Sabu yang diedarkan pelaku yang juga karyawan IWIP ini didatangkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam satu bulan terakhir.
Diketaui, informasi penegdaran narkoba ini diterima dari warga, dan pada 8 Januari 2023 anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyeledikan di seputaran areal perusahaan. Sampainya di lokasi tim opsnal melakukan profil data pelaku sehingga tim mengetahui terduga pelaku yang berinisial ASH bertempat tinggal di akomodasi P temapnya di mes 5 kamar No 204 Desa Gemaf. Setelah mengantongi data pelaku anggota Opsnal melakukan pengintaian kemudian pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIT pelaku ditangkap. (cr-03/met)
Sumber: Harian Malut Post Edisi, Senin 23 Januari 2023
Editor : Muhammad Nur Husen
Peliput : Muhatir Badaruddin