Next Post

ESDM Malut Serahkan Dokumen Jaminan Reklamasi Pasca Tambang

IMG-20230405-WA0012

Istanafm – Ternate. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara (ESDM Malut),  menggelar kejadian dan evaluasi bersama, antara Dinas ESDM Republik Indonesia. kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu, (4-5/4) di Hotel Sahid Bale Kota Ternate. 

Kejadian itu terkait keabsahan data Dokumen Bukti Asli Penampakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca tambanh IUP PMDN Komoditi Mineral Logam ProVinsi Malut. Kegiatan ini juga dirangkaikan penyerahan Dokumen Bukti Asli Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang IUP PMDN Komoditi Mineral Logam Provinsi Malut, kepada kementrian Energi da Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 

Peserta ya g ikut dari Dinas ESDM Malut yang di dampingi langsung tim teknis Kementrian ESDM. Kegiatan dibuka Dirktur Teknik Lingkungan dan Batubara Kementrian ESDM RI, Sunindyo Suryo Terjadi, ST, MT, melalui virtual zoom meeting. 

Sementara penyerahan dokumen dilakukan Kepala Dinas ESDM Malut, Suriyanto Andili SE, M, Si, dan kepala Direktur Teknik Lingkungan dan Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI, diwakili koordinator Pengawasan Perlindungan Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Tyas Nurcahyani, ST, M. SC. Proses ini juga disertai berita acara penyerahan. 

Kadis ESDM Malut Suriyanto Andili mengatakan, kegiatan ini dilakukan mengingat telah diundangkan nya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang mana semua perizinan mineral logam, dikembalikan ke pusat, dan jaminan pasca tambang, harus diserahkan ke pusat sesuai kewenangan. 

“Saya berharap, perusahan yang bergerak di bidang mineral logam, harus mengikuti dan mematuhi semua ketentuan dan regulasi  yang ada. Serta perusahan dengan komoditi batuan, ” Ucapnya

Melalui kegiatan ini, akan menjadi informasi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan mineral logam dan Batubara yang ada di Malut, untuk memenuhi dan mematuhi semua ketentuan sebagaimana tertera dalam Undang Undang. (sst/onk/pn). 

Mario

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11