Ternate- Istanafm.com: Sejumlah praktisi hukum dan mantan Hakim menilai kasus yang sementara menjerat mantan ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, bagaikan gurita yang dapat menyeret calon tersangka lain dibalik kasus pemalsuan dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang diajukan terdakwa Muhaimin Syarif ke Kementrian Minerba dan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggunakan logo pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
Dr. Dahlan Tan, S.H., praktisi hukum dalam siaran persnya pada kamis 07/11/2024 kepada Istanafm.com menjelaskan bahwa, “Tindakan saudara Muhaimin Syarif sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa telah melakukan pemalsuan izin dokumen WIUP dengan menggunakan logi resmi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara adalah sebuah Tindakan Pidana yang harus diusut secara tuntas”, kata Dahlan Tan.
Lebih jauh dijelaskan Dahlan Tan bahwa, “Pemalsuan dokumen untuk memuluskan bisnis terdakwa di bidang pertambangan ini adalah sebuah kejahatan yang dilakukan secara masif dan terstruktur, serta melibatkan beberapa oknum didalamnya termasuk Pejabat Daerah ditingkat Provinsi Maluku Utara. Ini sebuah kejahatan yang luar biasa”, jelas Dahlan TAN.
Ditempat terpisah Hamsah Kailu, S.H. M.H., mantan mantan yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Ternate, berpendapat bahwa, “Kasus pemalsuan dokumen perizinan WIUP yang dilakukan oleh terdakwa Muhaimin Syarif, harus dipisahkan karena ini melibatkan beberapa oknum dalam proses pembuatan perizinan WIUP dengan menggunakan logo resmi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. Sehingga penyidik komisi anti rausa ini harus tegas, agar kasus ini dapat terungkap sampai keakar-akarnya. Karena sangat merugikan daerah dan masyarakat Maluku Utara”, tegas Hamsah Kailuk. (Jaja On).