Ternate- Istanafm.com: Frans Tendean salah satu rekanan yang memenangkan Tender Pengadaan Sembako dalam rangka penanganan Covid 19 tahun 2020 pada Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara diseret ke Pengadilan Negeri Tipikor PHI Kelas 1A Ternate, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Covid 19 sebesar 1,7 Miliar Rupiah.
Frans Tendean yang didampingi oleh tiga Kuasa Hukumnya usai perdidangan langsung digiring menuju ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Ternate. Sanusi, S.H., ketua tim Kuasa Hukum Frans Tendean dalam siaran persnya kepada Istanafm.com di luar Gedung Pengadilan pada senin 16/12/2024 menjelaskan bahwa, “Persidangan yang baru saja selesai masih dalam agenda pemeriksaan saksi”, ujar Sanusi.
Lebih jauh dijelaskan Sanusi Kuasa Hukum Frans Tendean dari Peradi Maluku Utara menambahkan bahwa, “Sebagai Kuasa Hukum, mereka akan berupaya untuk menghadirkan saksi yang meringankan klien mereka. Jika ditanyakan kembali bahwa apakah tender yang dimenangkan oleh Frans Tendean sebagai rekanan yang dipercayakan untuk menyalurkan sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid itu sudah sesuai dengan mekanisme.”
Sanusi mengatakan bahwa, “Dalam proses penyaluran, telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar 1,7 Miliar Rupiah oleh Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Tetapi, sebagai Kuasa Hukum Terdakwa akan berupaya semaksimal mungkin atas Dakwaan Jaksa Penununtut Umum. Dan untuk membuktikan keterlibatan klien kami, maka JPU harus mampu membuktikan secara material. Karena, Proyek Penyaluran Sembako telah dilakukan oleh klien kami sesuai petunjuk, bukan proyek fiktif”, tegas Sanusi. (Jaja On).