Ternate – istanafm.com. Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (DPN FSBPI) menyoroti dugaan belum dibayarkannya uang kompensasi kepada sejumlah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh PT Samudera Mulia Abadi (SMA) di Site Weda Bay Nickel (WBN), Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Sorotan itu muncul setelah sejumlah buruh melayangkan somasi kepada PT SMA terkait pembayaran kompensasi PKWT setelah berakhirnya hubungan kerja. FSBPI menilai perusahaan tetap memiliki kewajiban membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPN FSBPI Hartati Balasteng mengatakan kewajiban pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
“Dalam ketentuan tersebut disebutkan, pengusaha atau pihak perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT tanpa ditunda. Pemberian uang kompensasi dilakukan saat berakhirnya PKWT,” kata Hartati, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Hartati, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Olehnya kami minta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Malut mengambil langkah tegas atas kasus ini karena melanggar regulasi,” ujarnya.
Hartati mengatakan besaran kompensasi juga telah diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021. Untuk pekerja yang menjalani PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, kompensasi sebesar satu bulan upah. Adapun masa kerja kurang dari atau lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.
“Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” katanya.
Ia juga menegaskan hak atas kompensasi tetap melekat bagi pekerja PKWT yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, termasuk karena mengundurkan diri. Ketentuan tersebut, kata dia, merujuk Pasal 61A ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Artinya, PT SMA wajib memberikan uang kompensasi. Tidak boleh ada penundaan dengan alasan apa pun,” ujar Hartati. (Rifal)