Ternate – istanafm.com. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Zulkifli Zam Zam, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer yang hingga kini belum diterima.
Desakan itu muncul setelah sejumlah guru PPPK tahap II mengeluhkan belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir, sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Kondisi serupa juga dialami sebagian guru honorer di lingkungan Pemprov.
“Para guru ini sudah bekerja maksimal sejak ditetapkan pada 2025. Keterlambatan gaji menunjukkan ada masalah serius dalam upaya menyelesaikan persoalan pendidikan di Maluku Utara,” kata Zulkifli, Jumat, 28 Februari 2026.
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unkhair itu menilai keterlambatan pembayaran gaji mencerminkan lemahnya koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Padahal, pemerintah provinsi tengah mendorong peningkatan kualitas pendidikan.
“Jika masih ada keluhan keterlambatan gaji, berarti kebijakan pendidikan belum berjalan maksimal. Ini persoalan manajemen keuangan yang harus segera diselesaikan Pemprov,” ujarnya.
Zulkifli meminta Gubernur Maluku Utara segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak para guru dibayarkan tanpa penundaan. Menurut dia, keterlambatan gaji tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang manajemen ASN, khususnya Pasal 66, yang mengatur penyelesaian status pegawai non-ASN paling lambat 2024. Karena itu, pemerintah daerah semestinya tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru dan fokus menyelesaikan pengangkatan menjadi PPPK.
“Oleh karena itu, jika pemerintah daerah masih mengangkat honorer, maka Pemprov bertanggung jawab penuh membayar gaji mereka tepat waktu. Ini menyangkut hak sekaligus kewajiban para guru,” kata Zulkifli.
Selain itu, ia mendorong adanya regulasi yang lebih kuat terkait status guru honorer di daerah, termasuk kewajiban sertifikasi bagi tenaga pengajar. Dengan demikian, para guru dapat memperoleh tunjangan dari pemerintah pusat di luar gaji yang dibayarkan pemerintah daerah.
“Masalah pendidikan kita terletak pada bagaimana guru benar-benar terpenuhi haknya. Ini harus segera dijawab,” ujar Zulkifli. (Rifal)