Ternate- Istanafm com. Keresahan warga di sekitar Galian C di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, telah ditindak tegas oleh Dinas Lingkungan (DLH) Kota Ternate sejak Senin 24/08/2026.
Syarif Tjan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kota Ternate, kepada Istanafm.com di Kantor DLH menegaskan bahwa untuk Galian C diwilayah Kota Ternate, pada tahun 2026 ini, itu sudah tidak diberikan izin bagi Pengusaha yang ingin melakukan aktifitas Galian C, tegas Syarif Tjan.
Lanjut Syarif Tjan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate hanya memberi ruang bagi warga yang ingin membangun rumah, yang bisa menggunakan alat berat untuk pembersihan lahan. Tetapi itupun ada batasan tidak bisa lebih dari seratus meter persegi, ujar Syarif Tjan.
Lanjut Syarif Tjan, bahwa pihak DLH Kota Ternate akan menindak tegas bagi aktifitas Galian C diwilayah Kota Ternate. Mengingat akan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas Galian C ini, ujar Syarif Tjan. (Jaja On)