Ternate- Istanafm.com. Susan Puasa Kharie Juru Sita dari Pengadilan Negeri Ternate, pada Selasa 29/07/2025, membacakan Putusan Pengadilan Negeri Ternate atas Perkara Sengketa antara Bank Mega Cabang Ternate dan pihak Pengusaha Roti Golden Bakery, dengan Putusan Nomor :2/Pdt.eks-HT/2025/PN.Ternate.
“Eksekusi tersebut atas dasar Kredit Macet yang dilakukan oleh pihak Golden Bakery terhadap Manajement Bank Mega selaku Pemohon, yang memenangkan perkara Gugatan pada Pengadilan Negeri Ternate,” ujar Susan Puasa Kharie selaku Juru Sita kepada Istanafm.com di depan Golden Bakery.
Dari hasil pemantauan Istanafm.com, dilokasi Eksekusi pihak Golden Bakery sengaja memarkirkan sebuah Mobil Box dengan Nomor Polisi (DG 8541 KC) tepat didepan pintu agar dapat menghalangi proses Eksekusi.
Namun kesiapan Aparat Kepolisian dari Polres Ternate Mobil Box tersebut berhasil ditarik dari depan pintu Golden Bakery.
Proses Eksekusi mengalami keterlambatan karena Pintu Gerbang Golden Bakery telah digembok dan Aparat Kepolisian melakukan upaya pembukaan pintu secara paksa.
Sampai berita ini dipublikasikan Istanafm.com tidak dapat mengkonfirmasi dengan manajemen Golden Bakery, karena tidak berada di lokasi Eksekusi di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. (Jaja On)