Next Post

GPM Meminta Agar Bupati dan Seknda Haltim Segera Diperiksa KPK RI

5dc7eb91-1384-4240-9aaf-6c384710dc42

Ternate- Istanafm.com. Penjualan 90 Ribu Metrik Ore Nikel oleh PT. Wana Kencana Makmur (PT. WKM), di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, “mengakibatkan Daerah dan Negara dirugikan sebesar 30 Miliyar Rupiah lebih, namun tidak tersentuh hukum ada apa dengan Alat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara ini,” teriak Sartono Halek Koordinator Aksi.

Aksi yang digelar oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, pada Rabu 28/05/2025, didepan Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, “terkait dengan proses Hukum atas Penjualan Ore Nikel, yang diduga kuat telah menyeret nama Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dan Sekertaris Daerah Ricky Chairul, yang merupakan otak dalam konspirasi bersama PT. WKM atas kejahatan Penjualan Ore Nikel,” teriak Saruomo Halek saat berorasi didepan Pintu Gerbang Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sartono Halek juga membacakan pernyataan sikap GPM yang memuat beberapa poin penting diantaranya, Aktivis Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) meminta secara tegas agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memeriksa Bupati Ubaid Yakub dan Ricky Chairul Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

Aksi yang dilakukan oleh empat irang aktivis GPM ini tanpa dikawal oleh aparat kepolisian. Para pendemo hanya menggantungkan sebuah spanduk berwarna hitam dengan tulisan menggunakan cat berwarna putih, dengan kalimat Periksa Bupati dan Sekertaris Daerah Halmahera Timur. Sambil berorasi secara bergantian.

Dari amatan Istanafm.com didepan Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, di Jalan Stadion Gelora Kieraha Ternate, pintu gerbang Kejati ditutup rapat dan para pengunjuk rasa hanya berada didepan pintu sambil berorasi secara bergantian. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11