Namlea Kab. Buru- Istanafm.com. Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 500. 10.3/4052 tertanggal 19 Juni 2025, perihal Penertiban dan Pengosongan Tambang Emas Gunung Botak Tanpa Ijin (PETI), yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku.
Surat Keputusan Gubernur Maluku tersebut Istanafm.com peroleh dari Grup Membangun Dari Timur yang ada di Kota Ambon Maluku, pada Jumat 20/06/2025.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku juga tembusannya disampaikan kepada Pangdam XV Patimura, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Ketua DPRD Maluku, Bupati Buru, Kapolres Kab. Buru, Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, Dandim 1506 Kab. Buru dan Ketua DPRD Kabupaten Buru.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku tersebut telah dijelaskan secara detail berdasarkan aturan, sehingga Pertambangan Emas Gunung Botak yang tidak memiliki Ijin (PETI) agar segera dikosongkan.
Sampai berita ini dipublikasikan Istanafm.com belum mendqpat konfirmasi dari Bupati Buru, melalui Bagian Humas. (Jaja On)