Ternate, Istana FM – Kristian Waisang pihak Swasta yang diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara di Ternate, karena terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Bidakara Jakarta bersama sejumlah pejabat termasuk Gubernur Maluku Utara Non Aktif KH. Abdul Gani Kasuba. Lc. Kristiang Waisang didampingi Empat orang Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Dr. Hendra Karianga dan Arnold Musa. SH. MH. Usai mendampingi Kliennya di Persidangan Rabu 13/03/2024 Arnold Musa kepada Istanafm.Com menjelaskan bahwa Klien mereka adalah korban dalam kasus OTT kata Arnold Musa.
Dia juga menjelaskan bahwa Gubernur Malut Non aktif meminjam uang pada klien kami sebesar 3-Milayard Rupiah, dan Klien kami memberikan kepada Gubernur, sehingga posisi Klien kami (Kristian Waisang) yang berlatar belakang profesi sebagai Pengusaha ini menyerahkan Uang yang dipinjam malah dijadikan tersangka.
Ketika ditanyakan kembali Uang sebesar 3 Milyard Rupiah yang dipinjamkan itu, sudah barang tentu ada sesuatu dibalik itu, sehingga patut untuk diduga bahwa pemberian Uang dari pihak Swasta tersebut bertujuan agar mereka menguasai beberapa Mega Proyek di Maluku Utara.
Namun pertanyaan Istanafm.Com dibantah oleh Kuasa Hukum Kristian Waisang dengan alasan bahwa orang meminjam Uang Klien kami memberi malah dijadikan tersangka, ini tidak adil tegas Arnold Musa. Arnold Musa juga meminta agar Penyidik KPK mempertimbangkan status Klien kami karena dia adalah korban dalam kasus ini kata Arnold Musa. (Jaja On).
Reporter: Fajarudin Limau