Ternate- Istanafm.com. Penahanan seorang Oknum Anggota Polres Halmahera Selatan berinsial IK alias Ikbal, sejak tanggal 23 Maret 2025, terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika.
Proses Penahanan tanpa Surat Pemberitahuan kepada Keluarga, bahkan Istri Ikbal bersama anak-anaknya juga dilarang untuk bertemu dengan ayahnya.
Kasus ini sempat viral di Media Sosial pada Jumat, 06/06/2025 saat Nurhasnah Mayau Istri Ikbal bersama anak-anaknya membesuk suaminya di Tahanan Polres Halmahera Selatan, tetapi tidak diijinkan sehingga terjadi cekcok antara Ikbal dengan Anggota Polres Halsel yang sedang piket. Dan Ikbal saat ini telah dipindahkan ke Tahanan Polres Ternate.
Nurhasnah Bayau dalam siaran Persnya dikediamannya di Kelurahan Muhajirin, Kompleks Tanah Raja Senin 08/06/2025 menjelaskan bahwa, “dirinya sebagai seorang Istri dan juga sebagai Ibu Bayangkari, tetapi saat membesuk suaminya yang sementara ditahan di Polres Ternate, namun tidak diizinkan oleh Anggota Propam Polda Maluku Utara,” jelas Nurhasnah Bayau dengan nada kecewa.
Lebih jauh dijelaskan Nurhasnah Bayau bahwa, “suaminya Ikbal ditahan dengan alasan pelanggaran Kode Etik karena tersandung Kasus Narkoba, dan kalau memang benar suaminya terlibat dalam kasus sebagaimana yang dituduhkan, saat penahanan pihak Propam Polres Halmahera Selatan, maupun Propam Polda Maluku Utara, harus memberikan Surat Pemberitahuan kepada dirinya sebagai Istri, tetapi aneh Surat Pemberitahuan baru diterima sejak Minggu, 08/06/2025.”
Nurhasnah Bayau juga menambahkan bahwa, “pihak Propam Polres Halmahera Selatan, maupun Propam Polda Maluku Utara memperlakukan dirinya sudah diluar batas kemanusiaan.
Memangnya suami saya melakukan pelanggaran Hukum berat, sampai dia harus dibatasi untuk bertemu dengan Istri dan anak-anaknya ada apa sebenarnya,” tanya Nurhasnah Bayau dengan nada sedih.
Nurhasnah Bayau sebelum mengakhiri komentarnya, mengatakan bahwa, “kemana lagi saya harus mencari keadilan, bahkan dirinya bersama Kuasa Hukum suaminya, ingin bertemu dengan Ikbal di ruang Tahanan Polres Ternate malah dilarang. Apakah ada Undang-Undang di Republik ini yang mengatur hal yang demikian,” sembur Nurhasnah Bayau. (Jaja On)