Ternate – istanafm.com. Hilangnya tutupan hutan di sejumlah pulau kecil di Maluku Utara terus meningkat seiring ekspansi industri pertambangan nikel. Analisis Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) berdasarkan data MAPBIOMAS menunjukkan beberapa pulau kini berada dalam kondisi ekologis yang mengkhawatirkan akibat aktivitas pertambangan.
Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, mengatakan Pulau Mala-Mala menjadi salah satu wilayah yang mengalami kerusakan paling serius. Sebanyak 91 persen tutupan hutan di pulau tersebut dilaporkan telah hilang.
“Ketika tutupan hutan menyusut, daya dukung pulau ikut melemah,” kata Irsandi kepada Istana FM, Jumat, 5 Juni 2026.
Data JPIK mencatat Pulau Kawasi dan Pulau Mala-Mala yang dibebani enam izin usaha pertambangan (IUP) mengalami kehilangan tutupan hutan seluas 14.559 hektare. Menurut Irsandi, kondisi tersebut mengancam fungsi ekologis pulau kecil yang selama ini menjadi daerah tangkapan air, pelindung pesisir, sekaligus habitat satwa.
Kehilangan tutupan hutan juga terjadi di Pulau Gee sebesar 170,53 hektare, Pulau Pakal 657,25 hektare, dan Pulau Mabuli sekitar 236 hektare.
Sementara itu, kawasan Weda Tengah yang meliputi Desa Lelilef Sawai, Waibulan, Woekob, Woejarana, dan Kulo Jaya menjadi wilayah dengan kehilangan tutupan hutan terbesar. Sebanyak 13 IUP yang beroperasi di kawasan tersebut berkontribusi terhadap hilangnya 15.925 hektare hutan.
“Fragmentasi hutan di Weda Tengah terus meluas seiring perkembangan industri pengolahan nikel,” ujar Irsandi.
Di bagian timur Maluku Utara, Pulau Gebe dan Pulau Fau menghadapi tekanan serupa. Sembilan IUP yang beroperasi di kedua pulau itu menyebabkan kehilangan tutupan hutan mencapai 4.948 hektare.
Pulau Fau tercatat sebagai wilayah dengan kondisi paling kritis. Analisis JPIK menunjukkan sekitar 98 persen tutupan hutannya telah hilang dan hanya menyisakan sebagian kecil kawasan hutan yang masih bertahan.
Menurut Irsandi, kondisi tersebut memperlihatkan besarnya tekanan yang dihadapi pulau-pulau kecil di tengah pertumbuhan industri nikel nasional. Padahal, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengamanatkan pemanfaatan pulau kecil harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan prinsip keberlanjutan.
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, kata dia, menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi dan produksi mineral, tetapi juga kemampuan menjaga ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan. (Rifal)