Next Post

Hasil Penilaian Ombudsman 2025, Sembilan Instansi di Malut Masih Kategori Cukup

83fccc74-c553-43d0-bed3-85678bde1c9a

Ternate – istanafm.com. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan hasil penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah kementerian dan lembaga di Maluku Utara. Penyerahan hasil penilaian itu berlangsung di Kantor Ombudsman Maluku Utara, Selasa, 10 Maret 2026.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman kepada instansi penyelenggara layanan.

“Penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman terhadap instansi penyelenggara layanan. Tujuannya untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di tingkat kementerian dan lembaga di daerah,” kata Akmal kepada Istana FM, Rabu, 11 Maret 2026.

Akmal menjelaskan, sebanyak 12 instansi kementerian dan lembaga di Maluku Utara menerima rapor hasil penilaian tersebut. Dari jumlah itu, tiga instansi memperoleh kategori kualitas pelayanan “Baik”.

“Sebanyak 12 instansi kementerian dan lembaga menerima rapor hasil penilaian tersebut. Dari jumlah itu, tiga instansi memperoleh kategori kualitas pelayanan ‘Baik’,” ujarnya.

Ketiga instansi tersebut yakni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasio dengan nilai 78,99, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo dengan nilai 78,83, serta Kepolisian Resor Kota Tidore dengan nilai 78,00.

Sementara sembilan instansi lainnya memperoleh kategori kualitas pelayanan “Cukup”. Di antaranya Kepolisian Resor Halmahera Utara dengan nilai 72,47, Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 71,17, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai 70,17, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo dengan nilai 69,85.

Instansi lainnya yang juga berada pada kategori “Cukup” yakni Kepolisian Resor Kepulauan Sula dengan nilai 68,47, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai 67,51, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana dengan nilai 67,01, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai 66,61, serta Kepolisian Resor Pulau Morotai dengan nilai 57,28. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11