Istanafm.com Ternate. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara (KPU) sebagai Penyelenggara Pemilu akan menggunakan Perhitungan Cepat (Quick Count) pada Pilkada Serentak di Maluku Utara. Hal ini disampaikan oleh Iwan Hi. Kader Ketua Bidang Hubungan Masyarrakat pada KPU Maluku Utara, saat memberikan keterangan Persnya Rabu 19/06/2024 kepada Media ini diruang kerjanya. Lebih jauh dijelaskan Iwan Hi. Kader bahwa terkait Tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara itu sudah jalan, dan tahapan pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu pada tanggal 29/08/2024 mendatang, dan syarat nya para Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan Administrasi salah satunya adalah memiliki Rekomendasi Partai Politik yang jumlah Kursi nya memenuhi Syarat di Parlemen kata Iwan Hi. Kader.