Next Post

HMI Cabang Ternate Desak Pemkot Buka Akses Publik RPJMD 2025–2029

2a6554e4-4bfc-4486-b083-cb03ace9402c

Ternate — istanafm.com. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate segera membuka akses publik terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

HMI menilai Pemkot Ternate tidak patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik karena hingga kini dokumen tersebut belum dipublikasikan, meski telah disahkan melalui peraturan daerah.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli, mengatakan penutupan akses RPJMD bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan rendahnya komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“RPJMD adalah dokumen publik yang menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan penggunaan anggaran daerah selama lima tahun. Menutup akses terhadap dokumen ini sama dengan menutup hak warga untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Rizky kepada Istana FM, Selasa, 13 Januari 2025.

Menurut dia, RPJMD merupakan fondasi utama penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. Ketika RPJMD tidak dibuka ke publik, seluruh proses penganggaran dinilai kehilangan legitimasi partisipatif.

“Tanpa RPJMD yang terbuka, publik tidak punya dasar menilai apakah kebijakan anggaran konsisten dengan rencana pembangunan atau justru mengikuti kepentingan elit dan birokrasi,” ujarnya.

HMI menilai sikap Pemkot Ternate tersebut berpotensi menormalisasi praktik pengambilan kebijakan secara sepihak tanpa pengawasan publik. Ketertutupan dokumen perencanaan juga dinilai dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.

Secara hukum, Rizky menegaskan tidak ada alasan untuk menunda publikasi RPJMD. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Semua regulasi itu secara tegas menyatakan dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka dan berkala. Tidak ada dasar hukum untuk menyembunyikan RPJMD yang sudah disahkan,” kata Rizky.

Atas dasar itu, HMI Cabang Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate segera mempublikasikan RPJMD 2025–2029 secara lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan tersebut dinilai sebagai prasyarat minimal bagi terselenggaranya pemerintahan daerah yang demokratis dan bertanggung jawab.

HMI menegaskan, selama RPJMD belum dibuka ke publik, klaim Pemkot Ternate terkait transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hanya menjadi retorika. Tanpa akses terhadap dokumen perencanaan, masyarakat kehilangan instrumen kontrol untuk menilai kinerja pemerintah dan memastikan pembangunan berjalan sesuai mandat publik. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11