Ternate — istanafm.com. Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin, 2 Februari 2026.
Aksi yang menamakan diri Gerakan Perang Melawan Geothermal itu menolak rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Talaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Massa menilai Talaga Rano merupakan kawasan vital yang menjadi sumber air bersih, ruang hidup masyarakat adat, serta penopang pertanian dan keseimbangan ekologis. Namun kawasan itu kini dinilai terancam oleh proyek panas bumi yang melibatkan PT Ormat Geothermal Indonesia.
Dalam orasinya, massa menyebut proyek tersebut diklaim sebagai bagian dari transisi energi hijau, namun berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat. Mereka mengutip jaminan konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Energi hijau tidak boleh menjadi kedok eksploitasi. Transisi energi harus adil, partisipatif, dan menghormati ruang hidup masyarakat,” ujar salah satu orator.
Menurut mereka, aktivitas eksplorasi panas bumi di kawasan sensitif seperti Talaga Rano berpotensi menimbulkan gangguan hidrologi, pencemaran, kerusakan hutan dan lahan pertanian, hingga ancaman terhadap mata pencaharian warga. Selain itu, proyek tersebut dinilai minim transparansi dan partisipasi publik, termasuk akses terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Massa juga menilai keresahan masyarakat selama ini diabaikan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka menyebut situasi tersebut memperlihatkan kecenderungan negara lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding keselamatan warga.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menghentikan kriminalisasi terhadap warga dan aktivis lingkungan, membuka dokumen perizinan dan AMDAL secara transparan, serta melakukan audit independen terhadap dampak ekologis proyek panas bumi.
Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara membatalkan proses pelelangan proyek panas bumi, menghentikan izin usaha pertambangan di kawasan Sagea, serta mendorong instansi terkait membuka kajian dampak ekologis dan dokumen perencanaan tata ruang di Halmahera Barat.
“Talaga Rano bukan objek proyek. Talaga Rano adalah ruang hidup. Jika air hilang, tanah rusak, dan danau mati, tidak ada investasi yang bisa menggantikannya,” pungkasnya. (Rifal)