Next Post

HMT: Taliabu Bukan Wilayah Buangan

0f91c60c-588f-46ca-85e1-bc2d1712ddc8

Ternate – istanafm.com. Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate mengecam pengabaian Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap Kabupaten Pulau Taliabu dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Nama Taliabu tak tercantum secara eksplisit dalam program-program prioritas provinsi. HMT menilai hal ini sebagai bentuk penghilangan struktural dan diskriminasi administratif terhadap salah satu wilayah sah di Maluku Utara.

“RPJMD tanpa Taliabu bukan sekadar kelalaian birokrasi, tapi pengabaian sistemik yang melanggengkan ketimpangan dan ketidakadilan spasial,” kata Ketua Umum HMT, Angriani, Kamis, 31 Juli 2025.

HMT menyebut Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, gagal menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam memastikan seluruh wilayah terakomodasi secara adil dalam perencanaan pembangunan.

Masalah ini diperparah oleh belum tuntasnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Klaim Gubernur yang menyebut seluruh kabupaten/kota telah menerima masing-masing Rp15 miliar terbantahkan oleh fakta di lapangan.

Pada April lalu, Komisi II DPRD Taliabu bersama Bagian Pendapatan Daerah menemui Pemprov Maluku Utara untuk membahas tunggakan DBH. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa utang DBH per 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp36 miliar. Hingga kini, dana tersebut belum dibayarkan penuh. Tak ada penjelasan resmi dari pemerintah provinsi.

“Pernyataan gubernur yang tak sejalan dengan fakta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi kebohongan politik yang mencederai hak fiskal rakyat Taliabu,” ujar Angriani.

HMT menilai pengabaian ini bukan soal teknis, melainkan gejala struktural yang memperdalam ketimpangan pembangunan dan melemahkan semangat otonomi daerah.

Organisasi mahasiswa ini pun mengajukan lima tuntutan:

1. Merevisi RPJMD Maluku Utara agar secara eksplisit memuat program-program pembangunan untuk Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula.

2. Menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban Gubernur atas pernyataan publik yang bertentangan dengan realisasi penyaluran DBH.

3. Mendukung langkah DPRD dan Pemkab Taliabu menagih hak fiskal melalui jalur hukum dan lembaga pengawasan.

4. Melakukan konsolidasi, kajian hukum, dan advokasi publik guna mendesak tanggung jawab Pemprov.

5. Mengajak masyarakat, akademisi, tokoh adat, dan pemuda Taliabu menolak marginalisasi birokratis. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11