Ternate — istanafm.com. Tim Advokasi Hope Center Fajaru Maluku Utara yang menjadi kuasa hukum korban dugaan pemerkosaan mendesak Kepolisian Resor Ternate segera menindak tegas terduga pelaku berinisial BM. Terduga diketahui berprofesi sebagai wartawan dan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Ketua Tim Advokasi Hope Center Fajaru Maluku Utara, Yulia Pihang, mengatakan korban berhak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Menurut dia, aparat penegak hukum harus memproses perkara tersebut secara profesional tanpa memberikan ruang bagi impunitas.
“Kami mengecam keras tindakan terduga pelaku. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat manusia. Korban berhak atas keadilan dan perlindungan penuh dari negara. Jangan ada impunitas,” kata Yulia, Ahad, 21 Juni 2026.
Yulia mengatakan, sejak laporan diterima Polres Ternate, korban telah memperoleh pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis karena mengalami trauma berat. Ia berharap penyelidikan dan penyidikan berjalan cepat, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi.
Menurut dia, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena terduga pelaku merupakan seorang wartawan sekaligus menjabat sebagai ketua di salah satu organisasi mahasiswa.
Yulia juga meminta organisasi tempat terduga pelaku bernaung mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Menurut dia, tindakan itu merupakan bentuk keberpihakan terhadap korban sekaligus menjaga integritas organisasi.
Selain itu, tim kuasa hukum mendorong penyidik menerapkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan, disertai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kami berharap penegak hukum bekerja secara transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan sehingga perkara ini segera mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Yulia juga mengajak organisasi nonpemerintah, lembaga bantuan hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara, aktivis perempuan, serta organisasi mahasiswa untuk memberikan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Ia turut meminta Dewan Pers memberikan sanksi sesuai kewenangannya apabila terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kuasa hukum korban, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 19.53 WIT, di kamar kos korban di Kota Ternate.
Terduga pelaku disebut datang tanpa pemberitahuan saat korban sedang mengerjakan tugas kuliah. Korban kemudian membuka pintu karena mengira yang datang adalah temannya.
Kuasa hukum menyebut terduga pelaku meminta air minum sebagai alasan untuk masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam, pelaku diduga memeluk korban. Korban disebut sempat menolak dan meminta pelaku keluar, namun terduga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh serta mengunci pintu kamar.
Dalam laporannya, korban menyatakan terduga pelaku kemudian mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu diduga melakukan pemerkosaan meski korban berupaya melawan dan berteriak meminta pertolongan.
Korban disebut sempat mengambil sebuah tumbler kaca dan memukulkannya ke arah terduga pelaku sebagai bentuk perlawanan. Akibat pecahan kaca, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kaki saat berusaha melarikan diri.
Korban juga dikabarkan menampar terduga pelaku sambil terus berteriak meminta pertolongan dan memukul pintu kamar. Menurut keterangan kuasa hukum, terduga pelaku kemudian mengenakan kembali pakaiannya dan meninggalkan lokasi. (Rifal)