Ternate- Istanafm.com. Suara Aktivis semakin menggema dalam menyuarakan kebenaran di Bumi Zazirah Almuluk Maloku Kieraha. Terkait kasus penahanan 11 Warga Masyarakat Adat Maba Sangaji di Polda Maluku Utara, terkait masalah Lahan Pertambangan di Halmahera Timur, yang saat ini ditempati oleh PT. Fision.
Demonstrasi terus digulirkan dari berbagai elemen gerakan, sejak 11 Warga Masyarakat Adat Maba Sangaji ditahan oleh Penyidik Polda Maluku Utara. pada Selasa, 03/06/2025 giliran Aktivis dari Gerakan Pemuda Nahdliyin Maluku Utara, mengepung Polda Maluku Utara, dan meminta agar Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono segera membebaskan warga Masyarakat Adat Maba Sangaji yang sementara ditahan.
Sekalipun Aksi dibawah derasnya hujan, namun semangat para aktivis pejuang kebenaran ini tidak pernah pudar dalam menyuarakan kebenaran.
Aksi yang dilakukan didepan Polda Maluku Utara pada Selasa 03/06/2025 ini, pengawalannya semakin diperketat oleh Aparat Kepoisian dari Poles Ternate, dan sebagaian Anggota Polda Malut yang sudah siaga didepan pintu gerbang Mapolda. Sehingga massa aksi hanya bisa berorasi dari depan indomaret (Eks Gedung Koperasi).
Dari hasil pemantauan Istanafm.com, Massa Aksi yang melakukan orasi secara bergantian itu, para aktivis menegaskan bahwa, “proses Penahanan Warga Masyarakat Adat Maba Sangaji, itu sangat melukai hati nurani Masyarakat Adat Maba Sangaji, yang berjuang mempertahankan Tanah Warisan Leluhur mereka, tetapi berakhir dibalik Jeruji Besi.”
“Sementara pihak Manajemen PT. Fision yang merampas hak-hak Masyarakat Adat Maba Sangaji, tidak tersentuh hukum,” teriak Arman Saleh salah satu orator.
Sampai berita ini dipublikadikan, massa aksi tidak bisa bertemu dengan Kapolda Maluku Utara, guna menanyakan nasib 11 Warga Masyarakat Adat Maba Sangaji yang sementara ditahan. (Jaja On)