Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Penyuapan, dan Gratifikasi dengan terdakwa Drs. Imran Yakub mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A, pada rabu 04/12/2024 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Tipikor.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Setiawan, S.H., dan didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) dihadiri oleh tiga Jaksa Senior KPK dibawah pimpinan Greafik Lostore, S.H., sedangkan terdakwa Imran Yakub didampingi Kuasa Hukumnya Sahidin Malan, S.H.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada mantan Kadikbud Malut, karena terbukti di persidangan Imran Yakub menyuap mantan Gubernur Maluku Utara AGK untuk menduduki jabatan sebagai Kadikbud Malut. Berdasarkan fakta Persidangan, ketua Majelis Hakim Tipikor Agus Setiawan langsung mengetuk palu dengan memvonis ImranYakub 2,6 tahun penjara.
Sebelumnya Imran Yakub juga tertangkap saat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Di Hotel Jakarta pada penghujung tahun 2023, bersama mantan Gubernur Malut AGK dan sejumlah pejabat termasuk pihak swasta. Namun Imran Yakub lolos karena tidak cukup bukti saat penggrebekan oleh Penyidik dari Lembaga Anti Rasua itu.
Dalam pengembangan Kasus OTT setelah mantan Gubenur di Periksa Penyidik KPK bersama sejumlah tersangka lain, barulah terungkap bahwa Imran Yakub juga ikut menyogok AGK untuk mendapatkan jabatan di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara saat itu. Terdakwa Imran Yakub saat mendengar Putusan hanya pasrah menerima kenyataan. (Jaja On).