Istana FM – Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan Pemilu Serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Pernyataan itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pemilu ditunda.
Dani, sapaan akrabnya, menyampaikan komitmen Presiden Jokowi. Dia menyebut Jokowi telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu digelar pada 2024 secara konstitusional.
Ia memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik,” ucapnya.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (dhf/wis)